Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku memahami kekecewaan masyarakat atas putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Guspardi mengajak publik untuk tetap menghormati putusan MK itu.
Baca juga: Setelah Atasi Hambatan di MK, Gibran Tinggal 2 Langkah Lagi untuk Jadi Cawapres Prabowo, Apa Saja?
"Putusan dari MK mendapatkan banyak respons negatif karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini," kata Guspardi, kepada wartawan Selasa (17/10/2023).
Sebelumnya Uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres-Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 tahun ditolak oleh MK.
Namun satu gugatan lainnya yang dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK.
Guspardi menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Alamas Tsaqibbirru terjadi dua kubu yang berbeda.
Di mana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic.
Baca juga: Ray Rangkuti: Demokrasi di Indonesia Kian Buruk Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo Lewat Putusan MK
Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakisl presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.