Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendaftarkan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Surat itu telah diterima oleh Anggota Divisi Teknik KPU RI Idham Holik, pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pengamat: KPU Tidak Tindaklanjuti Putusan MK Karena Bakal Lahirkan Gugatan Usai Gibran Mendaftar
"Jam 15.00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres cawapres KIM akan mendaftar pada pukul 10 pagi, Rabu (25/10/2023) besok.
Adapun seluruh ketua umum partai politik (parpol) yang tergabung dalam KIM bersepakat mengusung Gibran sebagai cawapres Prabowo di 2024.
Hal itu diungkapkan Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
"Secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden KIM untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo di lokasi.
Baca juga: Ada Gibran Rakabuming di Bursa Cawapres, Ini Komentar Augie Fantinus
Prabowo menyebut pengumuman Gibran sebagai cawapres pendampingnya sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
"Saya kira itu pengumuman yang sudah ditunggu-tunggu. Ini sekaligus adalah deklarasi yang kita sampaikan ke masyarakat umum," ujarnya.
Rencananya, kata dia, pasangan Prabowo-Gibran akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).
"Dan pada tanggal 25, hari Rabu, kita akan daftar di KPU," ucap Prabowo.