News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tanggapan Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi usai menghadiri pembukaan Investors Daily Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Selasa, (24/10/2023) - Presiden Jokowi dan putra sulungnya Gibran Rakabumin Raka menanggapi santai laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme. 

Jokowi dan keluarganya dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Senin (23/10/2023).

Laporan itu, buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Jokowi menilai, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum. 

Ia pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut. 

"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV. 

Baca juga: Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK soal Dugaan Kolusi, Nepotisme

Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak menanggapi tudingan tersebut dengan santai.

Wali Kota Solo itu mengatakan, menyerahkan semua masalah ke KPK untuk ditindaklanjuti. 

"Nanti biar ditindaklanjuti KPK, monggo silakan," ucapnya, Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV. 

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Ia mengaku menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri. 

"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK ihwal batas usia minimal capres-cawapres.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya."

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

Ali mengatakan, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutan oleh KPK. 

Adapun terlapor dalam hal ini antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres. (YouTube Kompas.com)

Putusan itu menuai kontroversi, karena seolah memberikan jalan ke Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi."

"Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Ia memandang, putusan MK adalah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini."

"Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

Erick mengharapkan KPK menerima laporannya dan menindaklanjuti. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini