Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres akan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Pada hari ini pukul 15.00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju) tentang rencana pendaftaran bakal capres-cawapres 'Prabowo-Gibran'."
"Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10.00 WIB oleh gabungan parpol KIM pada 25 Oktober 2023," kata Idham ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (24/10/2023).
Prabowo-Gibran Cuti dari Pekerjaan untuk Daftar Capres-Cawapres ke KPU
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah mengajukan cuti untuk mendaftarkan diri ke KPU RI besok.
Muzani menyatakan surat izin cuti itu disampaikan oleh keduanya kepada instansi atasan di lembaga kerjanya masing-masing.
"Kemudian paslon baik Menteri Pertahanan atau Wali Kota Solo juga sudah mengajukan cuti masing-masing ke instansinya untuk mendapatkan izin agar besok bisa melaksanakan prosesi pendaftaran sebagai calon presiden dan wakil presiden di KPU," kata Muzani saat jumpa pers di Jalan Sriwijaya Nomor 34 Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Dalam hal ini, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sudah mengajukan izin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, kata Muzani, Presiden RI Jokowi sudah menandatangani surat izin dari Prabowo Subianto.
"Sebagai Menteri Pertahanan Pak Prabowo sudah menyampaikan surat izin kepada presiden Republik Indonesia sudah mengajukan surat izin kepada bapak presiden dan presiden sudah menandatangani surat izin kepada menteri pertahanan untuk maju sebagai calon presiden," kata dia.
Sementara untuk Gibran, Muzani menyebut Wali Kota Solo itu sudah mengajukan izin ke instansi atasnya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat disinggung soal izin kepada Megawati Soekarnoputri mengingat Gibran Rakabuming merupakan kader PDIP, Muzani enggan bicara lebih lanjut.
"Undang-Undangnya mengatakan bahwa kalau dia wali kota atau bupati harus mendapatkan izin dari instansi di atasnya," kata dia.
Dengan begitu, kata Muzani, seluruh persyaratan untuk mengajukan izin yang didasarkan pada undang-undang sudah semuanya dilakukan.