TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres kini berbuntut panjang.
Sejumlah pihak termasuk akademisi melaporan hakim MK atas dugaan pelanggaran etik atas putusan tersebut.
MK akhirnya membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan resmi dilantik oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (24/10/2023).
MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.
Simak perbincangan dalam program Kacamata Hukum Bersama Akademisi FH Universitas Batik Surakarta, Sigit Sudibyanto, S.H., M.H.
Simak di YouTube Tribunnews, Senin, 30 Oktober 2023 mulai pukul 19.00 WIB.
Video Talkshow Kacamata Hukum:
Baca juga: Keluarga Beri Respons Soal Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Hukum di KPK: Wait and See
Pembentukan MKMK diusulkan oleh Dewan Etik yang mendapatkan laporan dari masyarakat.
MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat.
Sementara, Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Mereka akan melakukan penelaahan terhadap laporan-laporan tersebut.
Persidangan MKMK kini sudah mulai digelar.
Lantas apa yang semestinya menjadi perhatian MKMK terkait proses sidang?
Apakah MKMK bisa mengakhiri polemik putusan MK soal gugatan uji materi terkait usia capres-cawapres?
Dan sanksi apa yang nantinya bakal diberikan oleh MKMK terhadap hakim apabila nanti terbukti bersalah?
Simak di program Kacamata Hukum dalam tema 'Majelis Kehormatan, Mampukah Akhiri Polemik MK?' di YouTube Tribunnews.
(Tribunnews.com/Milani Resti)