TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengomentari ketidakjelasan sikap bakal calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka.
Semenjak ditunjuk menjadi bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), status Gibran di PDIP masih belum menemui titik terang.
Menurut Ray Rangkuti, jika situasi ini bertahan, justru akan memberikan keuntungan bagi PDIP.
"Makanya, dalam kondisi begini, sikap PDIP ini menguntungkan enggak bagi mereka? Jawaban saya 'ya', sekalipun tak menaikkan elektabilitas, tapi setidaknya menahan untuk tidak turun," kata Ray, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Gibran Jawab Tudingan Komarudin Watubun soal Narasi Terzalimi jika Dipecat PDIP
Justru Ray mempertanyakan sikap Gibran yang tak memberikan ketegasan, apakah bertahan atau keluar dari PDIP.
Ia berpendapat, jika tak segera memberikan keputusan, Gibran bisa membuat publik tak bersimpati kepadanya.
Oleh sebab itu, Ray menyarankan pria yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo itu untuk segera memberikan keputusan soal masa depannya di PDIP.
"Justru dalam bacaan saya, menumbuhkan ketidaksimpatian publik terhadap dirinya," sambung Ray.
"Oleh karena itu, justru dari dulu saya sarankan kepada Gibran, Anda harus membuat keputusan," tuturnya.
Dalam posisi seperti saat ini, sambung Ray, publik akan menilai sikap Gibran sebagai seorang pemimpin, soal bagaimana ketegasannya dalam mengambil keputusan.
Jika terus mengambang dan abu-abu seperti sekarang, justru itu tak akan memberikan keuntungan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Supaya orang melihat Anda itu sebagai pemimpin diuji untuk mengambil keputusan ya atau tidak," terang Ray.
"Tidak mengambang seperti sekarang sebab begitu mengambang, sekarang saya tidak melihat ada untungnya bagi Gibran dengan situasi seperti yang sekarang ini," ucapnya.
Dituding Mainkan Narasi Terzalimi
Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyebut soal kemungkinan-kemungkinan jika Gibran Rakabuming Raka dipecat oleh PDIP.