TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menunda distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jelang Pilkada Serentak 2024.
Hal itu guna menghindari penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, mengatakan bahwa masyarakat perlu berperan aktif dalam pengawasan partisipatif atas penundaan distribusi bansos sebagai bagian penting dari integritas pemilu.
“Pengawasan partisipatif yang mengikutsertakan masyarakat harus ditingkatkan jelang pemungutan suara pada 27 November nanti,” ujar Arfianto dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Ia juga mengingatkan ihwal telah adanya Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 dan SK Bawaslu Nomor 204/PM.05/K1/05/2024 yang mengatur dasar hukum untuk pengawasan partisipatif.
Namun, TII juga mencatat tantangan dalam penerapan pengawasan partisipatif.
Seperti perbedaan pemahaman di Bawaslu Daerah, keterbatasan anggaran dan tenaga kerja, serta sikap pengawas ad hoc yang money-oriented atau hanya mencari pekerjaan.
Selain itu struktur birokrasi yang hierarkis juga jadi sorotan.
"Struktur birokrasi yang hierarkis dan lambat menambah hambatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dari masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Kemendagri Antisipasi Potensi Bencana Alam saat Pilkada Serentak 2024
Untuk mengatasi tantangan tersebut, TII merekomendasikan beberapa langkah.
Pertama, Kemendagri bersama DPR, KPU, dan Bawaslu perlu merevisi UU Pemilu, dengan mencantumkan secara spesifik penguatan pengawasan partisipatif.
Kedua, Bawaslu disarankan untuk memberikan pelatihan intensif secara berjenjang bagi komisioner daerah guna meningkatkan keseragaman pemahaman terkait pengawasan partisipatif.
Selain itu, peningkatan alokasi anggaran dan sumber daya manusia dinilai perlu, terutama untuk daerah-daerah yang terbatas.
TII juga mendorong insentif non-finansial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, serta koordinasi yang lebih responsif antara Bawaslu pusat dan daerah.
Rekomendasi lainnya adalah memperkuat kolaborasi Bawaslu dengan organisasi masyarakat sipil dalam melaksanakan pengawasan.