News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahasiswa Gugat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Anwar Usman Tak Ikut Campur

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan gugatan judicial review putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.

Hal ini disampaikan saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Kamis (2/11/2023).

Dalam persidangan, Tegar selaku perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas NU meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90 yang diajukan pihaknya.

Adapun permohonan judicial review tersebut sudah teregister di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Untuk tidak mengikut sertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya," kata Tegar dalam sidang MKMK di Gedung MK, Kamis ini.

Baca juga: MKMK Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres/Cawapres

Merespons hal tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141 tersebut.

Tegar kemudian mengaku, dia bukan pemohon dari gugatan tersebut.

Ia menjelaskan, gugatan Nomor 141 diajukan oleh rekannya sesama mahasiswa Universitas NU.

"Jadi, itu perkara pengujian UU yang sudah diuji oleh MK dan dikabulkan (putusan 90/PUU-XXI/2023), itu diuji lagi?" tanya Jimly kepada Tegar.

"Iya, Yang Mulia," jawab Tegar.

Baca juga: Dua Temuan Sidang MKMK: Reaksi Berbeda Para Hakim soal Anwar Usman hingga Dokumen Tak Ditandatangani

Tegar mengatakan, sidang Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 akan digelar pada 8 November 2023.

"Sudah diregistrasi dan sudah ada jadwal persidangan, tanggal 8 November," ucap Tegar.

Permuhonan Uji Putusan MK 90/PUU-XXI/2023

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, mengajukan gugatan uji materiil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Brahma selaku Pemohon meminta Mahkamah menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Permohonan ini telah teregister di MK dengan Nomor Perkara 141/PUU-XXI/2023. Ia menunjuk Viktor Santoso Tandiasa, sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Brahma menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidak kepastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Selain itu, ia juga mempersoalkan terkait 5 hakim yang sepakat mengabulkan permohonan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Terkait hal itu, secara rinci, ia menyebut, ada 3 hakim yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yajg dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sedangkan, ada 2 hakim memaknai 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi/pada jabatan Gubernur'.

"Hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan karena hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada pilihan pemaknaan tersebut (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan YM Prof. Manahan MP Sitompul)," tegas Brahma dalam permohonannya, dikutip Tribunnews.com, pada Kamis (2/11/2023).

"Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi' (YM. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih) dan syarat 'berpengalaman sebagai gubernur yang pada persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang' (YM. Dr. Daniel Yusmic P Foekh)," sambungnya.

Brahma menilai, frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, Braha kemudian mengatakan, Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

"Bahwa hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia," ucapnya.

Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".

Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian bunyi petitum Pemohon 141/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini