News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen meminta Anwar Usman segera dipecat.

Apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.

"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).

Atas putusan yang telah diambil, lanjut Fauzan, maka ada beberapa kemungkinan.

Pertama, tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku).

Kedua, perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.

Presiden Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini maju cawapres di Pilpres 2024 (kolase tribunnews)

Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.

"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," tutur Fauzan.

Fauzan juga menjelaskan, apabila merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, apa pun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan Nomor 90 tahun 2023 terlepas suka atau tidak, sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Akan tetapi, sambungnya, terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK," terangnya.

"Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan, dan pembatalannya ada dua cara."

"Pertama, oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," pungkas Fauzan.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini