News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jelang Putusan Etik Hakim MK, Anies Baswedan Berharap MKMK Junjung Etika dan Objektivitas

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan. Anies Baswedan berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) junjung etik dan objektivitas saat memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) junjung etik dan objektivitas saat memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Diketahui MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Saya pernah menjadi ketua komite kode etik KPK, kalau nggak salah tahun 2012. Pada saat itu saya menjadi ketua komite umum kode etik dan waktu itu mendapatkan tugas dari KPK apakah ada prinsip-prinsip etika yang terlanggar atau tidak," kata Anies Baswedan ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Gibran Diimbau Mundur Jadi Cawapres Prabowo jika MKMK Temui Pelanggaran Etik Berat

Anies melanjutkan dari pengalaman itu ia melihat bekerja di dalam soal etika ini itu harus menjaga etik juga.

"Termasuk semua yanh menjdin keputusan-keputusannya itu memang harus mendsarkan fakta2-fakta temuan da objektif lalu disampaikan juga sebagai bagian dari menjaga marwah institusi," sambungnya.

Berkaca pada pengalaman tersebut ia percayakan MKMK menuntaskan tugas dengan baik dengan menjunjung tinggi etika dan objektivitas.

"Jadi saya percayakan kepada majelis kehormatan untuk menuntaskan tugas dengan baik, kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," tegasnya.

Baca juga: Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan

Diketahui putusan sidang pembacaan etik hakim MK itu akan digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini