News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Penjelasan Polda soal Pengusutan Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh TPN Ganjar, Aiman Witjaksono

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kiri). Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Padahal, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia soal perintah penundaan pengusutan kasus kepada para peserta Pemilu yang teregister dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Sebagaimana diketahui, Aiman Witjaksono merupakan salah satu peserta pemilu yang merupakan caleg dari Partai Perindo.

Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika peraturan tersebut sudah diubah.

Baca juga: Tanggapan Anies, Prabowo, dan Ganjar atas Hasil Undian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024

"Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," kata Ade saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Ade mengatakan dalam telegram yang baru, terdapat sejumlah pengecualian terkait tindak pidana yang tidak perlu ditunda proses hukumnya.

Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup ataupun tindak pidana terorisme.

"Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan tindak pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati, atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa atau extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," jelasnya.

Dengan aturan yang ada, lanjut Ade, kasus pelaporan terhadap Aiman terus diusut.

Penyidik, lanjut Ade, tengah mendalami dan mencari tahu unsur pidana yang ada dalam perkara yang dilaporkan.

"Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang disebutkan tersebut tidak berlaku penundaan proses hukum. Dan saat ini penyelidik sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak, sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Laporan ke Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024

Tuding Aparat Tak Netral

Sebelumnya, kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Dia mengatakan penggunaan kamera itu seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan.

Akan tetapi, pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.

"Ini firm (dugaan kuat). Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," kata Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam keterangannya, Senin, (13/11/2023) dikutip dari Wartakotalive.com.

Aiman mengkhawatirkan, potensi intervensi aparat dalam kontestasi politik tahun depan, terutama intervensi demi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dia mengeklaim, informasi itu didapatnya sejumlah sumber polisi yang mengaku tidak nyaman diperintah atas untuk membantu memenangkan pasangan itu.

Baca juga: Para Capres-Cawapres Saling Berbalas Pantun saat Penetapan Nomor Urut Peserta Pilpres 2024

Di samping itu, dia turut menyoroti baliho Prabowo-Gibran yang diduga dipasang oleh polisi.

Menurutnya hal tersebut, menambah kekhawatiran akan adanya tindakan yang tidak netral oleh aparat.

Aiman mengeklaim, pencopotan dan pemasangan baliho menjadi indikasi kuat adanya usaha untuk memenangkan suatu pasangan.

Dia kemudian mendesak aparat kepolisian untuk bersikap netral. Aiman meminta mereka menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Di samping itu, dia meminta adanya perlakukan yang adil dalam hal penegakan aturan.

Sebagai contoh, dalam kasus penurunan baliho, seharusnya semua baliho diturunkan, bukan hanya baliho Ganjar-Mahfud saja yang diturunkan.

Tanggapan Aiman Witjaksono

Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengatakan pernyataan soal aparat tidak netral itu sudah sesuai fakta dan apa yang dia alami.

"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," ucap Aiman.

"Bukan lah, masa saya sampaikan hoax, saya kan wartawan," sambungnya.

Meski begitu, Aiman mengaku tak ambil pusing soal laporan yang ditujukan kepada dirinya tersebut.

Dia menyebut akan kooperatif jika nantinya laporan tersebut diproses dan dirinya dipanggil untuk diperiksa oleh pihak kepolisian atas laporan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini