TRIBUNNEWS.COM - Aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 20224) telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan diselenggarakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam masa kampanye, nantinya terdapat beberapa aturan mengenai alat peraga kampanye (APK) hingga peraturan mengenai pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, terdapat juga sanksi bagi pihak-pihak yang dilarang namun tetap ikutserta dalam kampanye Pemilu 2024.
Berikut ringakasannya terkait aturan kampanye Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Padang Dicopot Bawaslu, Koordinator Sebut Belum Waktunya untuk Memasang
Aturan Alat Peraga Kampanye
- Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan kampanye Pemilu dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK secara umum, penyebaran bahan kampanye.
Hal itu dapat juga dilakukan melalui sosial media, media cetak, elektronik, rapat umum, debat pasangan calon (paslon), hingga kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
- Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat beberapa bahan kampanye Pemilu 2024, yakni:
a. selebaran,
b. brosur,
c. pamflet,
d. poster,
e. stiker,
f. pakaian,
g. penutup kepala,
h. alat minum/makan,
i. kalender,
j. kartu nama,
k. PIN,
l. alat tulis, dan
m. atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat (4) Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat ukuran bahan kampanye Pemilu dan nilai harganya:
a. Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm
b. Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm
c. Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm
d. Poster: paling besar 40 cm x 60 cm
e. Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm
Untuk biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.
- Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi:
1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Reklame;
- Spanduk; dan/atau
- Umbul-umbul.
3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
- Pasal 35 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa:
1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
Baca juga: Adu Profil Ketua Dewan Pakar 3 Tim Kampanye Capres: Hamdan Zoelva - Burhanuddin Abdullah - Sandi Uno
Pada Pasal 36 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat:
1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
- Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar Lengkap Tim Kampanye 3 Capres-Cawapres: Timnas AMIN, TKN Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud
- Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023:
1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- Gedung milik pemerintah;
- Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok
Pihak yang Dilarang Ikut Serta Kampanye Pemilu 2024
- Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pihak yang dilarang dalam ikut serta kampanye Pemilu 2024:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur sipil negara;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa; Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa;
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Sementara itu, jika pada kampanye menyertakan pihak-pihak tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan uang senilai Rp 12 juta.
Baca juga: KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye
- Dalam Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
(Tribunnews.com/Pondra)