TRIBUNNEWS.COM - Simak tugas KPPS 4 dan 5 dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
KPPS yang merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Di setiap TPS, ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas selama Pilkada 2024 yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan KPPS 4 dan 5.
Berikut tugas KPPS 4 dan 5 dalam Pilkada 2024 baik saat pemungutan suara maupun penghitungan suara, lengkap dengan gaji dan lokasi duduknya di TPS.
Tugas KPPS 4 Saat Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
- Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih;
- Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
- Pemilih Daftar Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;
- Pelayanan terhadap Pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dilakukan dengan cara:
- Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Mencatat ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan sesuai nomor urut berikutnya; - Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id.
- Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sesuai nomor urut berikutnya;
- Mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
Tugas KPPS 4 Saat Penghitungan Suara di Pilkada 2024
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir:
- Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
- Model C.HASIL-KWK-BUPATI;
- Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA; - Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan formulir telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.
Tugas KPPS 5 Saat Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
- Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
Tugas KPPS 5 Saat Penghitungan Suara di Pilkada 2024
- Melipat surat suara yang sudah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS sesuai dengan masing-masing jenis pemilihan.
Gaji Petugas KPPS 4 dan 5
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.
Setelah menjalankan tugasnya, anggota KPPS 4 dan 5 akan menerima gaji sebesar Rp 850 ribu.
Lokasi Duduk KPPS 4 dan 5
Mengutip dari buku Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 yang dirilis KPU, meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS 4 dan 5 di dekat pintu masuk TPS.
Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024
Tugas KPPS 4 dan 5dalam Pilkada 2024 yang lebih lengkap dapat diakses melalui Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 yang dirilis KPU.
Masyarakat dapat men-download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF lewat link di bawah ini.
Download Buku Pintar KPPS Pilkada 2024: LINK
Baca juga: Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Gaji dan Download Buku Panduan KPPS
(Tribunnews.com/Sri Juliati)