Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Pengajuan penjadwalan ulang ini dilakukan KPU setelah absen dari jadwal RDP sebelumnya, akibat seluruh komisioner hingga sekjennya mengadakan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kami akan mengajukan surat kembali untuk RDP dengan Komisi II DPR RI," ujar Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Idham mengungkapkan, KPU sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR terkait kepergian para komisionernya ke luar negeri.
Dirinya beralasan perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan para komisioner KPU, karena berkaitan dengan bimbingan teknis penyelenggaraan Pemilu.
"Waktu itu kami sudah sampaikan surat pemberitahuan karena berkaitan dengan Bimtek bukan hanya kami. Tapi juga ada lembaga lain yang terlibat dalam artian hal ini memberikan izin dan sebagainya," tutur Idham.
Baca juga: Bawaslu Masih Alami Kendala Soal Mekanisme Perlakuan Hukum Terhadap Netralitas TNI
Seperti diketahui, kabar kepergian para komisioner KPU ke luar negeri mencuat ke publik setelah tidak hadir pada RDP yang digelar Komisi II DPR RI pada Senin (20/11/2023).
RDP KPU dengan Komisi II DPR RI ini sedianya digelar untuk menindaklanjuti permohonan konsultasi dari KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28p/kum/2023.
Saat rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik ketidakhadiran KPU, karena tidak ada satu pun komisioner yang hadir dalam rapat pada hari ini.
Diungkapkan Doli, seluruh Komisioner KPU hingga Sekjen KPU sedang pergi ke Luar Negeri (LN).