News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Umur Hakim MK akan Diubah? Denny Indrayana: Hentikan Cawe-Cawe Umur, Berhentikan Jokowi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menuding Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama DPR berniat mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta menyetujui syarat umur baru Hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.

Menurut Denny, semua cara dilakukan untuk menang. Bahkan dengan cara politik-uang, pun politik-curang.

"Hari ini Panja DPR akan membahas perubahan UU MK. Modus kecurangan yang sedang sering dicawe-cawe adalah soal umur, melalui MK, ataupun perubahan UU di DPR," ujar Denny dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (27/11/2023).

Pertama, katanya, syarat umur pimpinan KPK diubah MK jadi minimal 50 tahun, "atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK", untuk menguasai komposisi komisioner KPK, dan mengatur perkara, memukul lawan, merangkul kawan.


"Kedua, syarat umur capres-cawapres diubah Paman Usman, untuk Gibran-Jokowi, menjadi berumur minimal 40 tahun, atau pernah/sedang menjadi kepala daerah (baca: sedang jadi Walikota Solo, dan anak Presiden)."

"Ketiga, selanjutnya, syarat umur hakim MK yang kembali diubah, setelah sebelumnya naik dari 40 ke 47, lalu naik lagi ke 55, sekarang akan diubah lagi ke 60 tahun," lanjutnya.

Mengapa syarat umur dinaikkan, atau masa jabatan hakim MK kembali dievaluasi?

Denny mengatakan, karena semua yang ingin menang-curang sudah tahu dan berhitung, jika terjadi sengketa hasil suara, maka ujung penentu kemenangan Pilpres ada di MK, bukan lagi pada pilihan rakyat.

Maka, dari total 9 hakim perlu menguasai minimal 5 orang hakim konstitusi.

Padahal akhir-akhir ini konstelasi penguasaan atas 5 hakim itu berubah:

1. Paman Usman sudah dilarang eMKa-eMKa ikut menyidangkan apalagi memutus perkara pemilu (termasuk pilpres);

2. Hakim Manahan Sitompul pensiun di bulan depan, Desember 2023, dan digantikan Ridwan Mansyur.

3. Hakim Wahiddudin Adams pensiun di Januari 2024, dan digantikan Arsul Sani (PPP).

"Tidak mengherankan, ada upaya serius untuk mendepak hakim yang tidak sejalan dengan strategi pemenangan, dan salah satunya dengan mengubah UU MK, terutama syarat umur atau masa jabatan hakim."

Denny berpendapat, proses perubahan UU MK soal syarat minimal umur ataupun masa jabatan hakim klonstitusi ini sebaiknya tidak dilakukan di masa-masa menjelang pilpres, agar tidak menjadi alat intervensi kekuasaan atas independensi MK, yang sudah dirusak parah oleh Skandal Mahkamah Keluarga Jokowi.

"Hentikan patgulipat cawe-cawe umur, kembalikan DEMOkrasi (daulat rakyat) hentikan Jokowi dan DUITokrasi (daulat duit)."

Seperti diketahui, polemik dan kontroversi di MK menjadi sorotan publik.

Majunya Gibran menjadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 lewat Koalisi Indonesia Maju diwarnai dengan sejumlah kontroversi, seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi walau batas usia belum 40 tahun.

Putusan tersebut disepakati saat Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran (36 tahun) sekaligus ipar Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini