TRIBUNNEWS.COM - Inilah sederet pesan jelang masuknya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai besok, Selasa (28/11/2023).
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, meminta masyarakat supaya tak diadu domba pada masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, meminta masyarakat dan relawan untuk aktif memantau pelaksanaan atau proses tahapan Pemilu 2024.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, seluruh aparatur negara baik sipil, keamanan, dan hukum untuk tidak berfoto dengan menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres dan Parpol Resmi Deklarasikan Kampanye Damai Pemilu 2024
Pesan Ketum PBNU
KPU RI telah menetapkan sebagai tanggal mula masa kampanye terbuka selama 75 hari mulai Selasa besok.
Menurutnya, saat ini masyarakat sudah berada dalam kondisi yang tenang sehingga jangan sampai ada provokasi-provokasi yang tidak perlu.
"Masyarakat ini sudah tenang. Sudah santai jangan diajak yang tidak-tidak," kata Gus Yahya kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Maksud Gus Yahya ialah, jangan sampai masyarakat diajak bertengkar antara satu kubu dengan kubu lainnya.
"Jangan diajak ribut, bertengkar, berkelahi dan sebagainya. Kasian masyarakat," tegasnya.
Permintaan Komnas HAM
Pramono Ubaid Tanthowi meminta masyarakat dan relawan untuk aktif memantau tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia mengatakan, pemantauan proses pemilihan juga termasuk bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh undang-undang.
Hal itu disampaikannya ketika hadir dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Masyarakat dan relawan harus aktif dalam memantau proses pemilu dari mulai kampanye hingga penghitungan suara," kata Pramono.
Ia melanjutkan, pengawasan tahap awal yang harusnya dilakukan ialah dengan memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, setiap warga bisa mengingatkan kepada kolega atau kerabatnya di lingkungan rumah untuk memastikan DPT tersebut.
"Aktif memobilisasi warga untuk mengecek DPT dan lapor jika ada yang ingin pindah DPT atau kalau mau pindah memilih ke KPU atau Bawaslu," jelasnya.
Selanjutnya, Pramono menuturkan, relawan dan masyarakat juga harus memastikan warga yang terdaftar di DPT mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Berdasarkan pandangannya, terdaftar dalam DPT saja belum dapat terpenuhi haknya apabila pada saat pencoblosan tidak hadir ke TPS.
Lebih jauh, menurutnya, seluruh relawan juga harus berperan memantau proses penghitungan suara.
Pemantauan terhadap perolehan suara itu dinilai sangat penting, untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil.
"Pokonya mulai dari TPS diminta datanya, secara berjenjang, biar nanti pas di KPU selaras semuanya," katanya.
Pramono lantas mengingatkan setiap relawan untuk tidak menggulirkan isu yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Tak hanya itu, Pramono juga menyatakan, relawan tidak boleh mengedarkan berita palsu atau hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.
"Hindari pengguna hoaks fitnah dan isu SARA yang bisa berdampak perpecahan panjang," terangnya.
Ketegasan Kemendagri
Kemendagri menyatakan, larangan bagi ASN untuk tidak berfoto dengan menunjukan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan capres dan cawapres tertentu berlaku selama tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri RI, Togap Simangunsong.
"Ini yang dilarang, foto bersama peserta Pemilu dengan menunjukan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu."
"Yang netral tangannya seperti ini (mengepalkan tangan ke atas)," kata Togap saat hadir di acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di se-Pulau Jawa di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Tak hanya itu, Togap juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan foto dengan siapa pun calon yang maju di Pemilu 2024.
"Ini larangan juga, melakukan foto dengan peserta pemilu," beber Togap.
Lebih lanjut, Togap menjelaskan, terdapat pula beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama Pemilu 2024.
Pegawai pemerintah, katanya, tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai atau agenda suatu pasangan capres-cawapres.
ASN dilarang menghadiri kegiatan deklarasi partai, termasuk mengunggah foto acara deklarasi dan foto peserta pemilihan umum.
"Jadi tidak boleh hadir, atau jadi pembicara di acara partai politik. Ini juga berfoto dan unggah foto peserta pemilu (dilarang)," tuturnya.
Togap juga menaruh fokus pada beberapa fenomena yang berkembang sejauh ini, perihal pemasangan dan pencopotan baliho pasangan capres-cawapres.
ASN dan pegawai pemerintah termasuk TNI-Polri, sambungnya, dilarang untuk terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
Hal itu, terangnya, untuk menjaga netralitas seluruh ASN, TNI-Polri, supaya tidak terlibat dalam praktik politik praktis di Pemilu.
"ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu," tegasnya.
Sebagai informasi, Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres.
- Pasangan nomor urut 1: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
- Pasangan nomor urut 2: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- Pasangan nomor urut 3: Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)