News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Distribusi Logistik Pemilu Luar Negeri Masih Setengah Jalan, Dijadwalkan Selesai Akhir Tahun  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan kantong diplomatik untuk keperluan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri (LN) sudah terpenuhi 48,6 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan kantong diplomatik ini menjadi prioritas untuk pengiriman logistik tahap pertama ke LN.

Saat ini, kata Hasyim, surat suara pemilu presiden untuk di LN telah terpenuhi 100 persen dan sedang dalam proses pelipatan dan sortir.

“Mulai 6 Desember sampai 23 Desember akan dikirimkan secara bertahap,” kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023). 

Pun juga surat suara pemilu DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Jakarta II sudah 100 persen dicetak.

Baca juga: Besok KPU Bakal Bahas Mekanisme Debat Capres-Cawapres, Undang Akademisi Hingga LSM

“Packing untuk disiapkan pemberangkatan,” jelasnya.

 Surat suara itu bakal dikirim ke 16 region di Afrika, 11 region di Amerika Latin, 9 region di Amerika, dan 29 region di Eropa.

“29 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang nanti rencana mulai dikirim bertahap menggunakan kantong diplomatik mulai 6-23 Desember,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Hasyim optimasi logistik pemilu di LN bakal terpenuhi dalam proses pengirimannya pada Desember akhir.

Sehingga awal Januari logistik pemilu LN dapat tiba di tempat-tempat yang bakal melaksanakan pemungutan suara. 

Hal ini mengingat, selain di tempat pemungutan suara (TPS), KPU menggunakan pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos.

“Sekira-kiranya proses pengiriman surat suara ke pemilihan di alamat masing-masing harus sudah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemungutan suara di luar negeri,” pungkasnya. 
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini