Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan masih banyak bahan kampanye untuk pemilihan kepala daerah yang belum diambil oleh tim kampanye.
"Setelah kami mengecek gudang logistik KPU Kabupaten Pandeglang, ditemukan masih banyak bahan kampanye untuk paslon calon bupati dan wakil bupati yang belum diambil oleh tim kampanye," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda melalui keterangannya, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Setelah Bertemu Ridwan Kamil, Prabowo Undang Ketum KIM Plus ke Istana, Bahas Pilkada Jakarta?
Ia mengimbau agar KPU segera mengirimkan surat kepada setiap tim pemenangan pasangan calon (paslon) untuk mengambil dan memanfaatkan bahan kampanye yang ada.
Herwyn juga menyarankan agar KPU tidak hanya berhenti pada pengiriman surat, tetapi mempertimbangkan opsi lain jika tim pemenangan masih tidak mengambil bahan kampanye.
"Kami menyarankan KPU Kabupaten Pandeglang untuk bersurat terus ke tim pemenangan masing-masing paslon," ujarnya.
"Jika tidak efektif, alternatif KPU mengantarkan bahan kampanye ini untuk diantarkan ke posko pemenangan dengan didampingi oleh jajaran pengawas pemilu," ujarnya.
Temuan dan arahan dari Bawaslu ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi bahan kampanye serta memastikan seluruh logistik pemilu terdistribusi tepat waktu untuk Pilkada 2024.
Belum Ada Perubahan Jadwal Pilkada
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menegaskan belum ada perubahan jadwal Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Guspardi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024, yang memerintahkan agar agenda politik Pilkada Serentak tetap dilkasanakan sesuai jadwal 27 November 2024.
Baca juga: Bawaslu dan KPU Lakukan Pengawasan Ketat Logistik Pilkada, Yakin Tepat Waktu
"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Guspardi mengungkapkan, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai hak inisiatif dari DPR.
Adapun isu utama pada revisi UU Pilkada ini yaitu percepatan jadwal Pilkada 2024, dari November ke September.
"Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, memang diusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024," ujar dia.
Legislator asal Sumatra Barat itu pun menjelaskan, sejauh ini pihak pemerintah belum juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada.