TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024, Ahmad Lutfi-Taj Yasin disebut didukung oleh Presiden Prabowo Subianto dan juga pihak kepolisian sehingga berhasil memenangi kontestasi.
Hal itu jadi satu di antara dalil yang dibawa oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke sidang sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan kuasa hukum Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva meminta pihak Andika-Hendrar untuk membuktikan dalil tersebut dalam persidangan.
Ia juga menegaskan ihwal mereka sudah mempersiapkan jawaban rinci untuk menepis dalil tersebut.
“Itu kan bangunan cara berpikir yang harus dibuktikan dalam bentuk perbuatan konkret dan pengaruh tingkat bawah,” ujar Hamdan kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Nah, ini yang nanti kita akan jawab dan kita akan sampaikan secara detail pada saat nanti kita mengajukan keterangan pihak terkait,” sambungnya.
Baca juga: Tak Mau Euforia Berlebihan, Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi: Pekerjaan Sudah di Depan Mata
Keterlibatan presiden dan pihak kepolisian ini juga disebut-sebut jadi salah satu faktor yang mebuat Ahmad Lutfi-Taj Yasin memenangi kontestasi pilkada.
Namun Hamdan langsung menepis dan menegaskan tidak ada keterlibatan signifikan oleh presiden maupun kepolisian terhadap hasil perolehan suara.
“Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang kami anggap penting dan signifikan bisa memengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 2,” tuturnya.
Ia juga mengeklaim seluruh suara untuk Ahmad Lutfi-Taj Yasin merupkan hasil murni yang didapat melalui proses kontestasi tanpa campur tangan pihak lain.
“Jadi tidak ada yang tadi yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) tidak ada,” pungkasnya.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan ke MK.
Mereka meminta MK membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Jateng 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Dalam permohonannya, Andika-Hendrar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024.