TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menyebut banyak pelanggaran, termasuk manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026).
Kubu Risma-Gus menyatakan ada selisih suara sebesar 6.341.164 antara perhitungan KPU dan Pemohon untuk suara Khofifah-Emil.
Berdasarkan perhitungan KPU, Khofifah-Emil mendapat 12.192.165 suara, dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095. Sedangkan, berdasarkan perhitungan Pemohon, Khofifah-Emil semestinya memperoleh 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Baca juga: Sengketa Pilbup Pamekasan di MK: Baqir-Taufadi Klaim Ada Warga Telah Meninggal, Suaranya Digunakan
Manipulasi suara diduga terjadi di tingkat TPS. Di mana ada pengubahan data dari Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, serta pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda. Dalam beberapa formulir itu, ada coretan TipEx untuk menghapus suara paslon 1 dan 3 menjadi 0.
"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan TipEx untuk menghapus perolehan suara paslon 1 dan paslon 3 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 2 tetap signifikan," kata Triwiyono.
"Pencoretan hasil suara paslon 3 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," lanjutnya.
Selain itu kubu Risma-Gus juga menduga ada penyaringan data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Data - data TPS yang dianggap tidak menguntungkan stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan.
"Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," tegas Triwiyono.
Kubu Risma juga mengatakan terdapat adanya penyaluran Bantuan Sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga. Penyaluran itu telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal pemerintah telah resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) sampai pilkada 2024 selesai. Hal itu jadi salah satu pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.
"Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100 persen memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara," ucapnya.
Adapun dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor satu Luluh Nur Hamidah dan Haji Lukmanul Hakim MSI dan pasangan calon dengan nomor tiga Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata dia.