News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Bisa Tetapkan Pasangan Calon Pilkada 2024 pada Wilayah yang Tak Bersengketa di MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 21 provinsi termasuk KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak ada permohonan PHP di MK sehingga bisa lanjut ke penetapan pasangan calon terpilih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, menyesuaikan dengan proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan ini setelah keputusan PHP.


MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), mencatat 310 perkara PHP, yang terdiri dari 23 perkara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, 238 perkara untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara untuk Wali kota dan Wakil Wali kota di 233 Kabupaten/Kota.

Sedangkan 21 provinsi, termasuk KIP Aceh, dan 275 Kabupaten/Kota tidak ada permohonan PHP di MK.

“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025). 

Baca juga: Besok KPU Tetapkan Pramono-Rano jadi Gubernur dan Wagub Jakarta, PMJ Kerahkan 588 Personel Gabungan

Sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025. 

Sidang lanjutan yang akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu, dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini