News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilbup Pamekasan di MK: Baqir-Taufadi Klaim Ada Warga Telah Meninggal, Suaranya Digunakan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Diduga ada warga yang sudah meninggal dunia namun tetap tercatat sebagai pemilih dan suaranya digunakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Kholilurrahman-Sukriyanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 3 Pilbub Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara. 

Mereka menduga ada warga yang sudah meninggal dunia namun tetap tercatat sebagai pemilih dan suaranya digunakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Kholilurrahman-Sukriyanto.

Kuasa hukum Baqir-Taufadi, Abdul Kholis, mengungkapkan hal tersebut dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Kemenangan Lawannya di Pilkada Bandung, Sorot Pergantian Pejabat

"Kami menemukan fakta bahwa pemilih yang telah meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suaranya digunakan oleh oknum tertentu," ujar Kholis.

Kholis menyebut kasus ini terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pamekasan, seperti di Kecamatan Pegantenan, TPS 4 Desa Pasanggar, di mana tingkat kehadiran pemilih mencapai 100 persen. 

"Di TPS tersebut, ada 6 pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdata dan suaranya digunakan," lanjutnya.

Selain itu, Kholis juga mendalilkan adanya pelanggaran lain, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan intimidasi terhadap saksi pasangan Baqir-Taufadi. 

Serta di TPS 4 Tebul Timur, ditemukan warga yang memakai masker mencoblos lebih dari satu kali, dan kejadian serupa juga dilaporkan di TPS 8 Waru Timur.

"Di TPS tersebut, ada warga yang memakai kaos paslon nomor 02 dan mencoblos lebih dari satu kali," tambah Kholis.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Panel 2, Saldi Isra, sempat diwarnai perdebatan mengenai keabsahan tanda tangan saksi di TPS yang melaporkan adanya intimidasi. 

"Saksi kami menandatangani dokumen, meski di bawah tekanan," jelas Kholis.

Saldi pun menanggapi dengan humor soal tuduhan warga yang sudah meninggal tetap memiliki hak suara. 

"Ini kan bukan untuk memilih anggota DPRD, tapi memilih kepala daerah. Kalau orang meninggal jadi bupati, itu lain cerita," kelakarnya.

Dalam petitum mereka, Baqir-Taufadi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 1438 Tahun 2024 dan menggelar pemungutan suara ulang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini