TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan penjadwalan ulang sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) untuk panel 3.
Hal ini terjadi karena hakim konstitusi Anwar Usman sedang dirawat di rumah sakit.
"Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Ratusan Sengketa Pilkada, Hakim MK Diingatkan Independen
“Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule," sambungnya.
Enny menjelaskan, sidang perselisihan hasil pilkada memerlukan kehadiran tiga hakim, sehingga penjadwalan ulang diperlukan sambil menunggu hakim dari panel 1 dan 2 selesai.
"Jadi tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap sidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel 1 dan panel 2 akan digeser ke panel 3," ujarnya.
Penyesuaian ini akan berlangsung hingga Anwar Usman pulih.
Sidang panel 3 yang ditunda pada pagi ini akan dilanjutkan pada pukul 14.00 dan sesi kedua direncanakan berlangsung hingga malam.
Dia juga mengatakan posisi hakim akan bergantian antara panel-panel, namun belum ada kepastian mengenai pengganti Anwar Usman.
Baca juga: HNW Dukung MK Soal Kewajiban Beragama, Itu Sejalan dengan Pancasila dan Konstitusi Yang Berlaku
"Bisa diusahakan nanti dari yang berbeda pengusulannya. Bisa jadi nanti Pak Ridwan Mansyur, atau kalau misalnya Pak Ketua, gak mungkin, tidak. Bisa juga Pak Daniel Foekh yang kami pinjam," tuturnya.
Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pilkada 2024 hari ini. Total ada 309 permohonan yang telah diregistrasi.