Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang pihaknya pegang bersifat umum dan tidak spesifik.
Hal itu merupakan respons terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengaku tak sendiri memegang data pemilih, melainkan salinannya juga dimiliki oleh partai politik peserta pemilu dan juga Bawaslu.
"Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2024.
Hal ini berbeda, tegas Lolly, dengan pemberitaan yang beredar ihwal kebocoran data yang memuat NIK, tanggal lahir, hingga alamat pemilih.
Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.
Lolly pun menjelaskan bagaimana kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu.
Dalam melakukan penyusunan daftar pemilu, KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari: No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan, KTP El, dan Keterangan.
Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional.
"Rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU," jelas Lolly.
Baca juga: Anies Terkejut KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024: Kami Belum Pernah Diajak Bicara
Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.
Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, penyampaian dokumen tersebut juga dituangkan dalam berita acara Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022. Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023.
Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, dan Keterangan lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022. Salinan DPT tersebut diumumkan oleh PPS di kantor kelurahan/desa.
"Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik," pungkasnya.
Data DPT Pemilu 2024 Juga Dipegang Parpol dan Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak hanya berada pada pusat data KPU.
Hal ini merupakan respons Hasyim ihwal beredarnya informasi terkait dugaan kebocoran data DPT milik KPU.
Dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023) Hasyim mengungkapkan ihwal data DPT juga dipegang oleh partai politik peserta pemilu dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Data DPT Pemilu 2024, dalam bentuk softcopy, tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut," jelas Hasyim.
"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," sambungnya.
Saat ini tim dari KPU beserta Gugus Tugas yang terdiri atas BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kemenkominfo sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan kebocoran data itu.
Sebagai informasi, akun X @p4c3n0g3 membeberkan dalam cuitannya ihwal threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU.
Data itu dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp571.559.477.
Baca juga: Serangan Terhadap Jokowi Kian Tajam, Disentil Seperti Orde Baru Hingga Disebut Cawe-cawe Kasus E-KTP
Data itu memuat informasi dari 252 orang yang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, hingga tanggal lahir.
Data-data itu termasuk juga dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.