TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka serentak pada Senin, 11 Desember 2023.
Pendaftaran KPPS dilaksanakan selama 10 hari pada 11-22 Desember 2023.
Anggota KPPS ini akan bekerja selama satu bulan dan dapat diperpanjangan jika terjad pemungutan suara atau perhitungan ulang.
Pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS ini akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian pendaftar, serta tahapan yang sesuai dengan PKPU Nomer 8 Tahun 2023.
Selain itu, untuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024 ini sebesar Rp 1,2 juta dan untuk ketua selisih Rp 100 ribu jadi Rp 1,2 juta.
Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Hal itu berarti terdapat kenaikan dua kali lipat dari gaji KPPS 2019, yakni Rp 550 ribu.
Diketahui, KPU Sukoharjo, Jawa Tengah telah mengumumkan cara daftar dan tanggal pendaftaran KPPS Sukoharjo Pemilu 2024.
Pendaftarn Anggota KPPS Sukoharjo Pemilu 2023
Pendaftaran KPPS Sukoharjo dilakukan pada 11-20 Desember 2023 dengan cara datang ke lokasi tempat pendaftaran, yakni Balai Desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Dihimpun dari laman KPU Ngawi, ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah minimal SLTA
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh - Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)
Baca juga: Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 11-15 Desember 2023
Syarat KPPS Pemilu 2024
Syarat Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
(Tribunnews.com/Pondra)