TRIBUNNEWS.COM - Simak tugas KPPS 2 dan 3 dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
KPPS yang merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Di setiap TPS, ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas selama Pilkada 2024 yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan KPPS 2 dan 3.
Berikut tugas KPPS 2 dan 3 dalam Pilkada 2024 baik saat pemungutan suara maupun penghitungan suara, lengkap dengan gaji dan lokasi duduknya di TPS.
Tugas KPPS 2 Saat Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
- Membantu Ketua KPPS memanggil pemilih berdasarkan daftar kehadiran;
Tugas KPPS 2 Saat Penghitungan Suara di Pilkada 2024
- Anggota KPPS Kedua bertugas membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan kepada Ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilihan.
- Membantu Ketua KPPS membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilihan dalam bentuk digital menggunakan Sirekap.
Tugas KPPS 3 Saat Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Tugas KPPS 3 Saat Penghitungan Suara di Pilkada 2024
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir:
- Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
- Model C.HASIL-KWK-BUPATI;
- Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA; - Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan formulir telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.
- Membantu Ketua KPPS mencatat di halaman pertama formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu, mencakup data pemilih dan pengguna hak pilih, serta penggunaan surat suara setelah menghitung surat suara.
- Membantu Ketua KPPS membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilihan dalam bentuk digital menggunakan Sirekap.
Gaji Petugas KPPS 2 dan 3
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.
Setelah menjalankan tugasnya, anggota KPPS 2 dan 3 akan menerima gaji sebesar Rp 850 ribu.
Lokasi Duduk KPPS 2 dan 3
Mengutip dari buku Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 yang dirilis KPU, meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS 2 dan 3 sama atau satu deret dengan Ketua KPPS.
Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024
Tugas KPPS 2 dan 3 dalam Pilkada 2024 yang lebih lengkap dapat diakses melalui Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 yang dirilis KPU.
Masyarakat dapat men-download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF lewat link di bawah ini.
Download Buku Pintar KPPS Pilkada 2024: LINK
Baca juga: Tugas KPPS 4 dan 5 dalam Pilkada 2024, Lengkap dengan Gaji dan Lokasi Duduk di TPS
(Tribunnews.com/Sri Juliati)