Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI bakal mengambil langkah untuk menindaklanjuti netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menjalankan fungsinya.
Hal tersebut dikatakan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
“Ombudsman akan mengambil langkah-langkah pengawasan apabila fungsi Bawaslu tidak berjalan, karena fungsi pengawasan pemilu secara langsung, pengawasan internalnya adalah Bawaslu,” ujar Najih.
“Posisi internalnya Ombudsman adalah pengawasan eksternal. Jadi Bawaslu tidak bekerja maka Ombudsman yang akan bekerja,” sambungnya.
Sejauh ini Najih mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan upaya mitigasi supaya tugas-tugas Bawaslu tidak ada hambatan.
Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan Penyelenggara Publik Tahun 2023 Lebih Positifnya
“Kita terus support agar tidak sampai tugas-tugas Bawaslu ada hambatan. Tapi kami terus juga melakukan pemantauan agar kinerja Bawaslu bisa optimal lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi ASN (KASN) Agus Pramustino mengatakan ada 8 sampai 10 ribu potensi pelanggaran ASN di pemilu.
Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil Pejabat Kementan Terkait Pelaksanaan Penerbitan RIPH Bawang Putih
Potensi pelanggaran itu dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASNpada Pilkada 2020 yang kala itu mencapai 2.034 kasus.
Di masa kampanye, Agus mengakui telah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah.
Meskipun belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang masuk, Agus memastikan pihaknya melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu.