News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik - Cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor apabila NIK terdaftar menjadi anggota Partai Politik (Parpol) tanpa izin.

Diketahui, terdapat sejumlah kasus terkait pencatutan NIK untuk didaftarkan sebagai anggota Parpol.

Hal tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Tentu saja tindakan tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, dapat dicek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

Laman tersebut juga sekaligus dapat digunakan untuk melaporkan NIK yang terdaftar anggota parpol tanpa izin.

Baca juga: Fahri Hamzah Heran, Anies Klaim Oposisi Tapi Menteri dari Parpol Pendukung Masih di Kabinet Jokowi

Sebelum melaporkan, cek terlebih dahulu keanggotaan anggota parpol dengan cara berikut ini:

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/;

2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol";

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot";

5. Klik "Cari";

6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL".

Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Anies Sebut Minimnya Partisipasi Parpol Oposisi Imbangi Jalannya Pemerintahan, Demokrat Beri Respons

Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol;

2. Pilih menu "Tanggapan";

3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik";

4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik";

5. Klik "Cek Anggota Parpol";

6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot";

7. Klik "Cari".

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id;

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal;

3. Masukkan 16 digit NIK;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Pilih tanggal lahir;

6. Klik 'Pencarian'.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Gerindra dan Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Ikut Naik

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id;

2. Pilih 'Cek DPT Online', atau;

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id;

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih';

5. Masukkan data berupa:

- Kabupaten/kota sesuai KTP;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir;

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar;

8. Klik 'Pencarian';

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan;

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini