Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Kabupaten Fakfak nomor urut 2, Samaun Dahlan, melayangkan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Samaun Dahlan melalui kuasa hukumnya, Janses E. Sihaloho, mengatakan laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Dalam laporannya, Janses menyoroti keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, pada tanggal 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi," ujar Janses di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Namun, keputusan tersebut dianulir oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Keputusan Nomor 319 Tahun 2024.
"Ini yang kita laporkan. Keputusan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI sangat berpihak dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak," lanjut Janses.
Selain itu, Janses juga menyoroti pemberhentian sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak oleh KPU RI yang terjadi bersamaan dengan proses pengajuan perkara ke Mahkamah Agung.
Ia menilai keputusan tersebut sarat kepentingan dan berharap DKPP serta Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait agar proses Pilkada di Kabupaten Fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil.
"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan agar proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil,” kata Janses.