TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Reklame bergambar paslon Capres-Cawapres dipasang persis di atas pos polisi, wilayah Mojokerto.
Pertama reklame milik paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 yakni Anies-Muhaimin yang terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.
Kedua Baliho bergambar Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.
Baca juga: Baliho Ganjar Dicopot di Beberapa Daerah, Bawaslu: Jika Tidak Berlaku Sama ke Semua Capres, Laporkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto langsung melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta kampanye di Pilpres 2024, pasalnya APK itu melanggar prosedur lantaran dipasang persis di atas pos polisi.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi terkait APK paslon nomor urut 1 yang dipasang di atas Pos polisi di Pekukuhan Mojosari dan paslon nomor urut 2 di pertigaan Pacing Bangsal itu.
"Maka Bawaslu Mojokerto melalui Panwaslu Kecamatan Bangsal dan Mojosari melakukan penelusuran terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pemasangan APK serta melakukan tindak lanjut," ucap Asy’at, Selasa (19/12/2023).
Ia mengatakan pemasangan alat peraga milik salah satu paslon Pilpres tidak mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
"Lebih lanjut, PKPU pasal 71 ayat (2) bahwa fasilitas umum tersebut. Termasuk halaman, pagar, dan atau tembok dalam hal ini, Pos Polisi, baik yang berada di Pacing, Bangsal Mojokerto maupun Pekukuhan Mojosari Mojokerto merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas pemerintah," bebernya.
Baca juga: Masukan untuk Bawaslu soal Kejadian Penghilangan APK Kampanye Pilpres
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini mengungkapkan pihaknya mengeluarkan saran perbaikan ke KPU dan nantinya akan diteruskan ke masing-masing tim pemasang kampanye yang bersangkutan.
Sesuai Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk diteruskan kepada tim kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 2.
"Maka hari ini Bawaslu memberikan saran perbaikan melalui KPU Kabupaten Mojokerto, agar tim pemasang melakukan perbaikan atau penurunan secara mandiri. Bawaslu memberikan waktu selama 1 x 24 jam," tegasnya.
Jika tim kampanye yang bersangkutan tidak menghiraukan, maka Bawaslu bersama stakeholder akan mengambil tindakan tegas.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana point 4 diatas tidak ada tindak lanjut. Maka Bawaslu Mojokerto akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Viral Spanduk Tolak Cawapres Asam Sulfat Bertebaran di Medan, Gerindra: Makin Diejek, Makin Melejit
Asy’at menambahkan, pemasangan APK peserta kampanye di atas pos polisi tidak sesuai aturan. "Maka bagi kami ini melanggar kode etik, baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota," tegasnya.
"Karena tim paslon memasang melalui vendor, maka papan reklame itu tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian, itu murni adalah swasta," tandasnya. *****
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bawaslu Mojokerto Semprit Baliho Capres di Atas Pos Polisi, Beri Waktu 1x24 Jam Untuk Menurunkan,