TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 24 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Sebagai informasi, peserta Pemilu yakni partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
Selain itu, peserta pemilu juga dapat merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Pemilu 2024, Partai Gerindra Berpotensi Menangkan Pileg dan Kalahkan PDIP?
Lebih lengkapnya, simak daftar dan nomor urut partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 berikut ini:
Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Baca juga: Ini Sejumlah Mantan Koruptor yang Menjadi Caleg DPRD Banten dan Asal Partai Politiknya
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
24. Partai Ummat
Baca juga: Terima Penghargaan dari Wapres, Sekjen Gerindra Ungkap Aspek Penting Keterbukaan Pengelolaan Partai
Daftar Pemilihan pada Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan pemungutan suara untuk:
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota DPR RI
3. Calon Anggota DPD RI
4. Calon Anggota DPRD Provinsi
5. Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)