TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek anggota partai politik peserta Pemilihan Umum (2024).
Pengecekan data anggota partai politik Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berfungsi untuk mengecek anggota partai politik dengan menggunakan NIK.
Selain itu, dapat juga digunakan untuk mengetahui apakah ada pencatutan NIK sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.
Pasalnya hal tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.
Lebih lengkapnya, simak cara cek anggota partai politik peserta Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: Akademisi Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi
Cara Cek Data Anggota Partai Politik Pemilu 2024
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Klik "Cari"
6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"
Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik untuk Daftar KPPS 2024
Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Pilih menu "Tanggapan"
3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik",
5. Klik "Cek Anggota Parpol"
6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
7. Klik "Cari".
Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Partai Politik Agustus dan Desember 2023 Menurut Survei Litbang Kompas
Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
24. Partai Ummat
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)