News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gegara Panggil Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua Hingga Anggata Bawaslu Jakpus ke DKPP Besok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melakukan Adu gagasan ekonomi, perdagangan, pajak, dan infrastruktur pada debat Capres 2024 di Jakarta Jumat (22/12/2024) di Jakarta. (Kompas TV)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan anggota hingga ketua Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/1/2024).

Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar mengatakan pelaporan itu buntut pemanggilan Bawaslu Jakpus kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak profesional.

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidak profesionalan," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Ia menuturkan, ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023. Artinya, undangan itu cacat secara formil karena berlangsung pada tahun lalu.

"Seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," jelasnya.

Selain itu, menurut Fritz, Bawaslu Jakarta hanya memiliki waktu 7 hari setelah ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Gibran saat CFD.

“Bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk Menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD 3 Desember lalu itu bukan pelanggaran karena tidak memuat unsur-unsur kampanye.

“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak Pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini