TRIBUNNEWS.COM - Saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Lantas, berapa gaji saksi serta apa saja syarat dan tugas-tugas saksi dalam Pemilu 2024?
Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari peserta Pemilu 2024.
Saksi bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan satu orang saksi peserta pemilu dari masing-masing partai politik di setiap TPS.
Gaji Saksi Pemilu 2024
Hingga saat ini, belum ditetapkan secara resmi berapa gaji atau honor untuk saksi Pemilu 2024.
Merujuk pada Pemilu 2019, saat itu, setiap saksi mendapatkan gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Sehingga, ada kemungkinan, gaji saksi Pemilu 2024 tak akan berbeda jauh dari Pemilu 2019.
Jika melihat gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas Pemilu 2024 mengalami kenaikan, maka ada potensi gaji saksi Pemilu 2024, juga ikut naik.
Meski demikian perlu menunggu lagi mengenai aturan terbaru soal gaji saksi Pemilu 2024.
Baca juga: Ingatkan Ajaran Bung Karno, Sudirta Beri Pengarahan Kepada Saksi Pemilu di Daerah
Pasalnya, gaji saksi Pemilu 2024 dibayarkan oleh partai politik atau peserta Pemilu 2024.
Syarat Saksi Pemilu 2024
Dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, ada sejumlah syarat untuk menjadi saksi Pemilu 2024.
Inilah syarat menjadi saksi Pemilu 2024:
1. Warga Negara Republik Indonesia