2. Menyerahkan:
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu
4. Hadir tepat waktu
Tugas Saksi Pemilu 2024
1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS
2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
6. Menerima:
- salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
- salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Larangan Saksi Pemilu 2024
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya
2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)