News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Bulukumba Sebut Kasus Bagi-bagi Uang Relawan Caleg DPR RI Kini Diproses Kejari

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Kejaksaan Negeri Bulukumba kini tengah memproses dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) di kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri Bulukumba kini tengah memproses dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) di kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba," ungkap Wawan Kurniawan, Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Wawan menjelaskan, terduga relawan berinisial SS membagi-bagikan amplop yang berisikan uang kepada warga Kecamatan Bonto Tiro.

"Relawan tersebut berinisial SS, awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan kampanye," jelas Wawan, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Klarifikasi TKN soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Ponpes Berujung Narasi Dukungan ke Prabowo

Kasus dugaan politik uang tersebut hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba.

Sebelumnya, Kabupaten Bulukumba memang menjadi salah satu daerah di Indonesia, dengan tingkat kerawanan tinggi terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) merilis 20 daerah di Indonesia, yang dianggap rawan politik uang, Kabupaten Bulukumba berada di urutan delapan.

Data dari Bawaslu itu diperoleh melalui analisa penelitian, baik menggunakan data kualitatif dari tingkat provinsi dan kabupaten, serta diskusi kelompok yang menemukan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi di semua provinsi.

Laporan Terbaru Dana Kampanye

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis laporan terbaru dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (14/1/2024), PDIP menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terbesar, Rp 183 miliar.

Kemudian di posisi kedua, disusul oleh PSI dengan jumlah sebesar Rp 33 miliar dan PAN Rp 29 miliar.

Sementara itu PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp 301 juta.

Baca juga: Profil Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Sebut ASN Boleh Hadir di Kampanye Pemilu 2024

Lalu disusul oleh PKN Rp 453 juta dan Partai Ummat Rp 479 juta.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan LADK 18 parpol.

Selanjutnya hasil pencermatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.

"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Minggu. 

"Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," sambung Ketua Divisi Teknis KPU RI itu. 

Adapun berikut rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:

1. PKB

- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 1,005,330,806.37

- Total pengeluaran: Rp. 800,446,161.27

2. Partai Gerindra

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 2,841,667,200.23

- Total pengeluaran: Rp. 1,097,908,714.62

3. PDIP

- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 183,861,799,000.00

- Total pengeluaran: Rp. 115,046,105,000.00

4. Partai Golkar

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 10,018,314,565.00.

- Total pengeluaran: Rp. 4,651,317,912.00.

5. Partai NasDem

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 7,781,026,469.00.

- Total pengeluaran: Rp. 7,631,655,294.00.

6. Partai Buruh

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 4,212,094,815.00.

- Total pengeluaran: Rp. 3,744,764,806.00.

7. Partai Gelora

- 396 dari 396 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 5,808,500,000.00.

- Total pengeluaran: Rp. 5,648,500,000.00.

8. PKS

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 12,711,929,760.00.

- Total pengeluaran: Rp. 8,243,335,838.00.

9. PKN

- 525 dari 525 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 453,048,200.00.

- Total pengeluaran: Rp. 42,700,400.00.

10. Partai Hanura

- 485 dari 485 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 2,010,000,753.00.

- Total pengeluaran: Rp. 234,035,150,60.

11. Partai Garda Republik Indonesia

- 570 dari 570 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 5,500,000,000.00.

- Total pengeluaran: Rp. 2,118,305,000.00.

12. PAN

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 29,821,500,000.00.

- Total pengeluaran: Rp. 22,421,475,000.00.

13. PBB

- 470 dari 470 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 301,300,000.00.

- Total pengeluaran: Rp. 228,300,000.00.

14. Partai Demokrat

- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 8,748,860,395.00.

- Total pengeluaran: Rp. 3,914,375,079.00.

15. PSI

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 33,055,522,406.00.

- Total pengeluaran: Rp. 24,130,721,406.00.

16. Partai Perindo

- 579 dari 579 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 10,148,994,025.00.

- Total pengeluaran: Rp. 9,199,441,525.00.

17. PPP

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 20,000,000,000.00.

- Total pengeluaran: Rp. 13,155,000,000.00.

18. Partai Ummat

- 511 dari 512 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 479,128,518.00.

- Total pengeluaran: Rp. 478,137,200.00.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu Relawan Caleg DPR RI di Bulukumba Diproses di Kejaksaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini