Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mencatat lebih dari 30 dugaan pelanggaran dan kecurangan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua THN Ari Yusuf Amir mengatakan, kecurangan itu dilakukan di antaranya lewat pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan bantuan sosial (bansos).
"Ini semakin vulgar, tanpa malu-malu kepada publik dan memprihatinkan,” kata Ari di Markas Pemenangan Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Soal penggunaan bansos, Ari menyinggung pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat membagikan bansos di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024) lalu
"Pak Airlangga membagikan dan mengatakan bahwa ini adalah bantuan dari Pak Jokowi,” ucap dia.
Dia mengatakan pembagian bansos untuk kepentingan politik melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengklaim menemukan dua pola kecurangan terkait ASN, terutama kepala desa.
Baca juga: Wakil Ketua TKN Ali Masykur Musa: Cak Imin Salah Alamat, Bu Khofifah Kader NU yang Sempurna
Selain itu, kepala desa yang dilibatkan untuk mendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka. “Sebagaimana fakta adanya pertemuan desa bersatu di Jakarta dan pertemuan kepala desa di Maluku yang keduanya dilakukan oleh paslon 02,” tutur dia.
Dilanjutkan Ari, terdapat juga kriminalisasi kepala desa lewat tudingan penyelewengan dana desa.
"Inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi agar supaya mengikuti keinginannya mendukung salah satu paslon,” pungkas Ari