TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, melemparkan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada segmen keempat debat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).
Mulanya, pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam mengutip pertanyaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertarung di Pilpres 2014 dengan Prabowo Subianto.
Di mana Jokowi menyinggung perihal kerusakan hutan. Menurut Mahfud, kerusakan hutan yang terjadi pada saat itu tak jauh berbeda dengan situasi saat ini.
Mahfud bertanya, apakah Cak Imin setuju bahwa pemerintah telah gagal menghentikan kerusakan hutan dan juga food estate berdasarkan penilaian dari Walhi dan Greenpeace.
Cak Imin mengatakan, dari seluruh rencana mengurangi deforestasi itu adalah berapa prestasi untuk melakukan penghijauan atau reforestasi.
Dalam hal ini, Ketua Umum PKB itu setuju dengan apa yang ditanyakan oleh Mahfud MD.
"Sampai hari ini saya setuju dengan Pak Mahfud, tidak ada keseriusan dan kesungguhan untuk itu," kata Cak Imin, Minggu, dilansir siaran langsung YouTube KPU RI.
"Bahkan mau menyediakan pangan nasional saja, kenapa tidak melibatkan petani, malah juga melakukan penggundulan hutan dan gagal lagi."
"Karena apa? Karena tak melibatkan masyarakat adat setempat, tidak melibatkan petani, bahkan merusak keanekaragaman hayati," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurutnya keadilan agraria dan keadilan sosial mesti dijalankan dengan komitmen penuh.
Harusnya pemerintah berpihak kepada rakyat dan lingkungan, sambungnya, bukan berpihak pada investor dan pengusaha.
Baca juga: Cak Imin Pakai Botol Plastik di Debat Cawapres, Komitmennya Jaga Lingkungan Dipertanyakan Gibran
Kemudian, jawaban Cak Imin ditanggapi oleh Mahfud MD dengan mengatakan bahwa pemerintah perlu melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana Mahfud merupakan sosok yang membacakan vonis dan mengetukan palunya.
Pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam itu menyebut pemerintah harus mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum supaya mereka tak ditangkapi.
Kemudian, definisi hutan adat harus dibedakan dari definisi hutan negara agar masyarakat adat tak disingkirkan dari lingkungannya.
"Pertama, mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Itu putusan MK. Sekarang ini orang kalau bicara lingkungan ditangkap. Nah, itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita."
"Lalu yang kedua, saya juga sudah pernah tuh membuat putusan MK dan saya sendiri yang mengetuk palunya agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara karena definisi hutan adat yang sering dipakai saat ini itu sering dipakai menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan adatnya," jelas Mahfud.
Cak Imin pun setuju dengan pemaparan dari Mahfud MD. Dia mengatakan bahwa inti dari hasil kemerdekaan ada dua.
Pertama, negara mengatur sistem dan tata kelola pemerintahan. Kedua, mengelola kekayaan dan aset negara.
Menurutnya, mengenai pengelolaan aset negara ke depan perlu dilakukan perbaikan.
Sebagai informasi, tema yang diangkat dalam debat kedua cawapres adalah Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.
(Tribunnews.com/Deni)