"Terkait pernyataan presiden, mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak pada salah satu paslon, saya rasa memang secara UU itu diperbolehkan."
"Presiden pun memberikan contoh apabila dia seorang inkumben dan juga dia mencalonkan diri kembali, artinya kan dia juga mengkampanyekan dirinya sendiri," ujar politikus PDIP itu.
Terlepas dari hal itu, Chico mengingatkan Presiden tentang adanya batas-batas etika jika ingin memihak salah satu paslon.
TKN: Asal Tidak Menggunakan Fasilitas Negara
Di sisi lain, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid mengimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk Presiden dan menteri.
"Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat indonesia punya hak politik."
"Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Diantaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik," terang Nusron, Rabu (24/01/2024).
Nusron menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk pada Pasal 281,299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu, kata Nusron, yang terpenting para pejabat tak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya,” katanya.
Nusron juga menegaskan, hak untuk berkampanye ini berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.
"Jadi kakaknya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP."
"Menteri KLHK boleh juga kampanye Nasdem, jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkas Nusron Wahid.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.