Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong angkat bicara mengenai pernyataan Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan yang membantah mengundurkan diri dan hanya cuti karena maju menjadi Caleg di Pemilu 2024.
Menurut Wandy, cuti di KSP berbeda dengan PNS dan PPPK. Cuti di KSP bisa ditafsirkan mundur sementara.
"Secara teknis, KSP memang berbeda dengan PNS atau PPPK. Cuti di sini mekanismenya adalah dengan mengundurkan diri. Namun jika kelak sudah selesai proses pemilu bisa kembali bertugas," kata Wandy Kamis, (25/1/2024).
Menurut Wandy, cuti di KSP bisa ditafsirkan mundur sementara karena tidak ada mekanisme yang baku.
Meski begitu, dia menegaskan para tenaga ahli yang mundur sementara itu bisa kembali bekerja di KSP bila Pemilu telah usai.
"Ya bisa seperti itu penafsirannya. Mundur sementara (karena tidak ada mekanisme yang baku). Tapi bisa bekerja kembali setelah itu," pungkasnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan membantah kabar bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai tenaga ahli utama KSP.
"Secara lisan dan secara tertulis saya dan teman teman tidak pernah mengajukan pengunduran diri baik secara lisan maupun tertulis," katanya, Kamis, (25/1/2024).
Baca juga: KPU Respons Aksi Iriana Jokowi Acungkan 2 Jari Saat Kunjungan di Jateng: Ibu Negara Bukan Jabatan
Menurutnya, kabar mengenai ia mengundurkan diri merupakan hoaks yang disampaikan oleh Plt Deputi IV KSP Wandy Tuturoong.
"Jadi adanya kalimat atau narasi kami mengundurkan diri saya nyatakan itu adalah berita bohong yang disampaikan oleh Plt Deputi IV," katanya
Ade mengatakan ia bersama tujuh tenaga ahli KSP lainnya yang maju Calon Anggota DPR RI atau Caleg, telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Bahkan Ade mengaku telah bertemu Presiden Jokowi terkait keputusan maju menjadi Caleg. Menurutnya Presiden mengatakan bahwa tenaga ahli yang maju menjadi Caleg tidak perlu mundur.
"Saya sudah juga bertemu dengan Bapak presiden Jokowi pada Selasa 28 November 2023 untuk menyampaikan ini, dan beliau mengatakan tidak harus diberhentikan tapi cuti saja, karena memang dalam regulasi tidak ada yang dilanggar," katanya.
Ade menilai masalah ini lebih kepada perbedaan pemahaman terhadap Undang-undang Pemilu. Ia sendiri berpegang pada arahan presiden yang menyampaikan bahwa tidak perlu mundur melainkan cuti agar konsentrasi pada pencalegan.
"Jadi pernyataan itu pernyataan sepihak tanpa ada konfirmasi ke kami, kami minta pak Plt Deputi membuktikan adanya surat pengunduran diri kami, atau pernyataan, coba buktikan itu, kalau tidak bisa membuktikan artinya dia menyebarkan berita bohong dan fitnah," pungkasnya.