TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman yang menggunakan kemeja batik tersebut tiba sekitar pukul 11.13 WIB dengan didampingi sejumlah pengacara masuk ke ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Aiman menyayangkan adanya proses pidana atas pernyataannya tersebut di tengah isu netralitas yang kerap digaungkan
Hal ini karena Aiman menilai, apa yang disampaikannya itu merupakan sebuah bentuk kritik.
"Ini bukan bicara soal saya Aiman, terlalu kecil. Tapi ini bicara soal bagaimana hal yang sifatnya mengkritik tapi kemudian berujung pada proses pidana," kata Aiman kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
"Pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses Pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," sambungnya.
Padahal, kata Aiman, pernyataannya soal hal itu sudah terlebih dahulu dimunculkan oleh sejumlah media nasional.
Bahkan, Aiman mengatakan sepengetahuannya, media nasional yang dilaporkan ke Dewan Pers atas produk jurnalistiknya itu dinyatakan tidak bersalah.
"Iya betul itu yang saya dengar (dilaporkan) dan sudah diputuskan juga oleh Dewan Pers bahwa Majalah Tempo tidak bersalah," ucapnya.
Meski begitu, Aiman mengaku tetap mengikuti prosedur hukum yang ada meski nantinya pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," tuturnya.
Kasus Naik Sidik
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ini Dijerat Pasal Dugaan Hoaks
Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.
Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.
"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.