News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pulau Jawa Jadi Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dalam debat capres 2024, Minggu (7/1/2024). Pulau Jawa Jadi Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024, Paslon 01 dan Paslon 02 Tutup Kampanye di DKI, Paslon 03 Pilih Jawa Tengah jadi lokasi kampanye terakhir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pembagian wilayah kampanye akbar atau kerap disebut kampanya rapat umum Pemilu 2024 ke dalam tiga zona.

Kampanye akbar tahun ini berbeda dari pemilu sebelumnya hanya terbagi menjadi dua zona.

Pulau Jawa masih menjadi perhatian utama parpol pengusung capres dan cawapres dengan wilayah pemilih besar.

Kampanye melalui metode rapat umum berlangsung selama 21 hari sejak Minggu (21/1/2024) dan akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Pada hari pertama kampanye rapat umum, capres nomor urut 1 Anies Baswedan memulai kampanye di Provinsi Banten.

Anies didampingi mantan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Wahidin juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR daerah pemilihan Banten 3 yang meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melangsungkan kampanye akbar di Lapangan Jatipamor, Majalengka, Jawa Barat.

Acara kampanye Prabowo di Majalengka diorganisasi oleh kelompok relawan Sahabat Bang Ara (Maruarar Sirait).

Sedangkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Kota Kembang dan Sidoarjo.

Ganjar menghadiri acara "Hajatan Rakyat" yang merupakan akronim dari Harapan Jutaan Rakyat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Eks gubernur Jawa Tengah itu hadir ke acara bersama sang istri Siti Atikoh, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan sejumlah tokoh parpol koalisi.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Dirinya Pasang Badan saat Ada Konflik Proyek Wadas 

Setelah dari Bandung, Ganjar juga terbang ke Sidoarjo untuk menghadiri acara Hajahatan Rakyat di Stadion Delta Sidoarjo

Selama 18 hari masing-masing pasangan calon atau tim kampanye berkeliling ke zona yang sudah ditetapkan yakni wilayah A meliputi Aceh, Riau, Bengkulu, Kep Riau, Jawa Tengah, Banten, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Zona B di antaranya wilayah Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Sementara Zona C terdiri dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kep Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.

Penentuan provinsi ke dalam zona mempertimbangakn Keputusan Dalam Negeri 050-145 tahun 2022 dan Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Ketiga pasangan calon dibagi per harinya di masing-masing zona sehingga tidak ada jadwal dan lokasi yang sama selama 18 hari kampanye rapat umun.

Masa kampanye rapat umum pada tiga hari terakhir yaitu 8, 9, 10 Februari 2024, tim kampanye paslon telah menyepakati pembagian jadwal kampanye rapat umum.

Pada 8 Februari, paslon 1 dijadwalkan kampanye di Jawa Barat, paslon 2 di Jawa Tengah, paslon 3 di Jawa Timur.

Kemudian pada 9 Februari, paslon 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo), paslon 2 Jawa Timur (Surabaya), paslon 3 di DKI Jakarta.

Di hari terakhir masa kampanye akbar, capres 01 Anies Baswedan akan berkampanye di Jakarta International Stadium (JIS) dan capres 02 Prabowo Subianto akan berkampanye di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan.

Adapun capres 03 Ganjar Prabowo menutup kampanyenya di Jawa Tengah.

Baca juga: KPU Tegaskan Presiden Jokowi Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye, Istana Beri Respons

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan capres-cawapres yang melanggar zonasi kampanye akbar bakal diberi sanksi teguran.

”Nanti dapat teguran ya kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan,” ujar Hasyim di kantornya.

“Ini kan enggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” tambahnya.

Sebagai informasi capres 02 Prabowo Subianto di hari pertama kampanye akbar menghadiri kegiatan kampanye di Majalengka, Jawa Barat.

Jika mengacu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 78 Tahun 2024, zonasi kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU, tim pasangan calon 02 dari pusat hingga daerah tidak dijadwalkan untuk berkampanye di zona Jawa Barat.

Mereka hanya dijadwalkan di tempat berikut Sumatera Utara, Jambi, Lampung,DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Sementara wilayah Jawa Barat masuk dalam zona C untuk pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud

Kampanye akbar, jelas Hasyim dapat dihadiri siapapun tanpa terkecuali.

Kampanye yang dijadwalkan berlangsung sejak 21 Januari hingga 10 Februari mendatang ini berbeda dengan kampanye-kampanye sebelumnya yang bersifat internal dan terbatas.

”Jadi kalau kampanye dengan metode rapat umum itu tanpa undangan spesifik, siapapun boleh hadir,” jelasnya.

”Namun demikian, kalau yang kampanye dengan metode pertemuan terbatas, itukan ada batas jumlah orang yang ikut, tetapi juga orang yang hadir itu adalah orang-orang tertentu yang diundang,” tukas Hasyim.

Presiden Ikut Kampanye

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang pemimpin negara boleh memihak di Pilpres 2024 menuai banyak reaksi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.

Menurutnya, pernyataan Jokowi itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari media mengenai adanya menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari, Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan dalam menjawab pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi lalu menjelaskan mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Meskipun demikian ada sejumlah syarat bila Presiden akan ikut berkampanye.

Antara lain tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

"Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Baca juga: Setelah Presiden Jokowi, Kini Ibu Negara Iriana Dikritik Soal Pose 2 Jari

Ari mengatakan dengan dibolehkannya Presiden berkampanye, maka Presiden pun diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.

Menurut Ari apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan merupakan hal baru. Aturan mengenai sikap Presiden dalam Pemilu sudah ada dalam UU Pemilu.

Selain itu, dalam sejarah Pemilu setelah reformasi, Presiden Presiden sebelumnya juga memiliki referensi politik bahkan mereka ikut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini