News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, KPU Bengkulu Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu berjalan menuju ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Tribunnews/Jeprima | Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono memberikan tanggapannya terkait Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, buka suara terkait Gubernur Bengkulu sekaligus calon petahana di Pilgub Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Rusman, meski Rohidin Merysah menjadi tersangka, tahapan Pilkada Bengkulu akan tetap berjalan.

Rusman juga menyebut KPU Bengkulu tetap akan melakukan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Termasuk melaksanakan pencoblosan yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (27/11/2024).

"Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan saat ini pendistribusian logistik di beberapa TPS yang sulit."

"Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu," kata Rusman, Senin (25/11/2024), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Rusman pun bicara soal kondisi hukum calon petahana, Rohidin Mersyah.

Rusman menyebut, KPU akan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 17 Pasal 16 Tahun 2024.

Di mana dalam pasal tersebut tertulis, meskipun ada kendala pada salah satu calon, proses tahapan pemilihan tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," terang Rusman.

Ketua KPU Bengkulu itu menuturkan, sesuai peraturan tersebut, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara, KPU akan mengirimkan surat kepada KPU kabupaten, kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyampaikan informasi tersebut.

"Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU, selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," imbuhnya.

Baca juga: Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Taat Hukum Usai Terjaring OTT KPK

Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam. 

Dalam OTT KPK ini, turut diamankan petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan 7 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini