News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jurus Jokowi Hadapi Kritikan Pedas soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. Terus diserang kritikan pedas soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi pakai jurus pamer UU Pemilu.

Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.

Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.

"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.

Presiden Jokowi menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye. (Kolase Tribunnews.com)

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.

Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.

Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini