TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai banyak komentar dari sejumlah pihak.
Pernyataan itu terkait hak sesorang Presiden yang untuk berpihak dan berkampanye di Pemilu.
Banyak yang menilai pernyataan Presiden Jokowi itu menyalahi etika politik.
Tak sedikit pula yang membela Jokowi lantaran apa yang disampaikan itu sesuai dengan mandat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak perbincangan dalam program Kacamata Hukum bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. DR. Sunny Ummul Firdaus, SH.,MH.
Simak di YouTube Tribunnews, Senin, 29 Januari 2024, mulai pukul 19.00 WIB.
Jokowi mengklaim apa yang disampaikan saat itu hanya menanggapi menteri yang turut ikut berkampanye.
Jokowi bahkan membawa kertas besar yang berisi aturan soal hak presiden dan wakil presiden kampanye.
Dalam klarifikasinya, Jokowi menegaskan apa yang disampaikannya telah sesuai dengan peraturan, dalam hal ini UU Pemilu.
Lantas, seperti apa Kacamata Hukum memandang kasus ini?
Seperti apa sepatutnya seorang Presiden bersikap di Pemilu 2024 ini?
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. DR. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
(Tribunnews.com/Milani Resti)