TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden boleh berkampanye di Pemilu 2024 tuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI manegaskan, pihaknya akan mengawasi jika Kepala Negara, yakni Presiden Jokowi nantinya berkampanye dan kemudian melanggar aturan.
Namun, diketahui, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengajukan cuti untuk kampanye.
"Pak Presiden sampai sekarang tidak mengajukan cuti. Yang jelas, kami akan mengawasi jika Pak Presiden (Berkampanye) melakukan hal-hal yang dilarang," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Bagja lantas menjelaskan, apa saja yang dilarang saat Presiden Jokowi berkampanye nanti.
Yakni, salah satunya adalah menggunakan fasilitas negara.
"Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," jelasnya.
Bagja mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat imbauan kepada Presiden Jokowi terkait cuti kampanye.
"Sudah (beri imbauan). Sudah, tertulis," kata Bagja, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Surat tersebut berisi peringatan supaya Presiden Jokowi mengingatkan para menteri di dalam kabinetnya untuk tak melanggar ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kepada untuk membina menteri-menterinya mengingatkan para kabinet yang sekarang mungkin ada yang boleh saja kan ke parpol a, parpol b atau capres a capres b, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 Tahun 2017, sudah," jelasnya.
Baca juga: Soal Jokowi Boleh Kampanye, Pakar: Kita Harus Mulai Memincangkan Presiden
"Kalau menterinya siapa, kemudian menteri itu untuk siapa?," tambah Bagja.
Sebagimana diketahui, Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri saja, presiden sekalipun juga boleh berkampanye