TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Hari ini Rabu (31/1/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Gorontalo mencopot sekitar 4 ribu baliho partai politik dan calon legislatif yang tersebar di kawasan Gorontalo.
Baliho yang dicopot adalah baliho yang berada di pohon dan tiang listrik, hingga area yang dianggap tak pantas dipasang alat peraga kampanye.
Baca juga: Ganjar Pranowo Ngaku Diserang Lewat Baliho Kartu Tani Hilang, Marak Ditemukan di Kendal
Pantauan TribunGorontalo.com, sejumlah Satpol PP tengah mencopot satu per satu baliho berukuran kecil maupun besar.
Mereka juga menyediakan gergaji mesin untuk memotong penyanggah baliho di tepi jalan.
Baliho-baliho tersebut dianggap melanggar aturan KPU dan Bawaslu.
Sehari sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menjelaskan pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Penjabat Gubernur Gorontalo untuk mencopot baliho.
Bawaslu dibantu Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perhubungan.
"Instansi terkait ini yang akan turun langsung esok hari, dan ini dilaksanakan secara serentak di Gorontalo," jelasnya.
Baca juga: TPN Ganjar Bakal Laporkan Baliho Bobby Berpakaian Dinas Foto Bersama Prabowo
Pencopotan baliho diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
"Sebenarnya pihak Satpol menganjurkan hanya sehari, tapi ini kan kita perlu menghitung jarak dan lokasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: 4 Ribu Baliho Parpol dan Caleg Dicopot Bawaslu Gorontalo