TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo membahas mengenai kebebasan berekspresi di lingkungan seni dan budaya.
Hal ini disampaikan Ganjar menyikapi dilaporkannya seniman sekaligus aktor Butet Kartaredjasa ke polisi yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalaulah mereka berekspresi, pemerintah tidak perlu takut, masak pemerintah takut sama pentasnya Butet?"
"Pemerintah harus mau dikritik, harus waras dan dalam trek dan biarkan mereka ekspresikan dengan seninya," ungkap Ganjar saat menanggapi penyataan capres nomor urut dua Prabowo Subianto di debat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2/2024).
Seperti diketahui, pernyataan Ganjar ini menjawab persoalan benturan antara kesenian dan birokrasi.
"Kalau ada benturan antara seniman dan birokrasi, maka sikap yang harus di lakukan adalah sikap birokrat."
"Birokrasi mengatur sistemnya, dan seniman (berika kebebasan) dan biarlah mereka yang mengerjakan, maka budaya akan tumbuh dan pemerintah dapat melihat bagaimana proses kreatif (seniman) itu berjalan, apakah itu musik, filmmaker dan lain sebegainya," ungkap Ganjar.
Seperti diketahui Tema debat kelima ini adalah Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Dikutip dari TribunJogja, sebelumnya sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).
Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet kepada Jokowi.
Kala itu, pada Minggu (28/1/2024), Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Imbas Diduga Hina Jokowi Sebagai Binatang, Butet: Ini Gejala Awal Tidak Sehat
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Adapun salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.
"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," lanjut Aris.
Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.
Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja dengan judul Seniman Butet Kartaredjasa Diadukan ke Polda DIY Soal Dugaan Ujaran Kebencian
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJogja/Miftahul Huda)