News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Sanksi Peringatan pada KPU Tak Akan Perbaiki Integritas Pemilu

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Civitas akademika dan alumni UIN Syarif Hidayatullah menyamapaikan Seruan Ciputat menyikapi kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kekinian. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengomentari putusan DKPP yang menyebut Ketua KPU dan enam anggotanya langgar kode etik.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As'yari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).

Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

Heddy Lugito, Ketua DKPP dalam sidang membacakan putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

Enam anggota itu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengatakan apa yang terjadi membuat masyarakat ragu dengan kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Penyerangan pemilu, sanksi peringatan keras, saya ragu masyarakat percaya dengan KPU Bawaslu," ucap Saiful Mujani di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin, dikutip dari WartaKotalive.com.

Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras dinilai tak tepat untuk KPU dan Bawaslu.

Sanksi peringatan keras tak akan memberikan pengaruh apa pun kepada mereka.

"Ya itu tidak ada pengaruh apa-apa, tidak akan memperbaiki integritas pemilu yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Hasyim Enggan Berkomentar

Sementara itu, Hasyim Asy'ari enggan memberikan komentar soal putusan dirinya melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca juga: TKN Hormati Putusan DKPP Beri Sanksi ke Ketua KPU usai Terima Gibran Jadi Cawapres

Menurutnya, argumentasi mengenai hal ini sudah disampaikannya dalam sidang.

"Jadi apa pun putusannya, ya, sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut."

"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dalam konstruksi Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi -ter: terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. 

"Nah, kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP."

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," jelas Hasyim.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran di mana Ketua dan Anggota KPU menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan saat Gibran mendaftar sebagai cawapres, peraturan KPU masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Komentar Bawaslu

Merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya melakukan pelanggaran etik, Bawaslu menguatkan bahwa hal itu tak memengaruhi putusan kelembagaan soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."

"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar.

Alasannya karena hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU yang dikenai sanksi. 

Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bawaslu bertugas untuk mengawasi hal itu. 

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum."

"Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya.  

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Dinyatakan Langgar Kode Etik, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah: Saya Ragu Masyarakat Percaya KPU.

(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini