TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Siti Rosita (22), calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) divonis 1 bulan 15 hari karena terbukti melakukan politik uang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan Siti Rosita terbukti melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Siti Rosita juga divonis denda denda Rp15.000.000 subsider kurungan selama satu bulan.
Baca juga: 21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Politik Uang
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu," ucap hakim ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Senin (05/02/2024).
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 4 (empat) bulan penjara ditambah pidana denda Rp15.000.000 subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Politikus Partai Demokrat itu duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan jilbab bermotif, baju warna cream, dan celana panjang hitam.
Dari awal sidang hingga pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Siti Rosita terlihat fokus mengarahkan pandangannya ke meja Majelis Hakim.
Masih jadi caleg
Penasihat hukum Siti Rosita mengatakan kliennya masih punya hak sebagai caleg DPRD Nunukan hingga putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan penasihat hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara.
"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus.
Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau banding.
Baca juga: Sekjen PDIP Tuding Prabowo-Gibran Lakukan Politik Uang, TKN: Itu Provokatif dan Fitnah
"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya.
Kronologis
Siti didakwa melakukan politik uang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Perbuatan Siti dilakukan pada Minggu (10/12/2023) di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.